TO Antik Toba 2026 Ditangkap, Polisi Amankan 92 Gram Sabu

Batu Bara — Baratapost.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026. Dua pria yang masuk Target Operasi (TO) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total bruto mencapai 92,28 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba. Operasi dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan. Tersangka diamankan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 77,51 gram. Barang haram itu dibungkus menggunakan tisu dan disimpan bersama satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Keterangan itu langsung dikembangkan petugas untuk memburu pemasok utama.

Tak butuh waktu lama, personel Satresnarkoba kembali bergerak. Pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap BDS (37) di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan kedua itu, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 14,77 gram. Petugas juga mengamankan satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang digunakan tersangka.

Kepada penyidik, BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H. H. Nainggolan melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Menurutnya, langkah tegas dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *