Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Paparkan Capaian Mei 2026: 860 Gram Sabu dan 40 Batang Ganja Disita

Deli Serdang — Baratapost.com | Aula Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026), menjadi lokasi penyampaian door stop oleh Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H kepada wartawan terkait capaian pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Dalam keterangannya, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang sepanjang Mei 2026. Tercatat, sebanyak 28 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 38 tersangka yang diamankan.

“Selama Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H kepada wartawan.

Selain mengamankan puluhan tersangka, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang juga menyita berbagai barang bukti narkotika berupa sabu seberat 860,69 gram, ganja kering seberat 83,30 gram, serta 40 batang tanaman ganja dari sejumlah hasil pengungkapan selama bulan Mei.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian yakni temuan 40 batang tanaman diduga ganja di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa. Dalam pengungkapan tersebut, personel kepolisian menemukan puluhan batang tanaman ganja dengan tinggi berkisar 2 hingga 2,5 meter di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan terduga pelaku di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Temuan tanaman ganja ini menjadi salah satu pengungkapan yang cukup menonjol karena selain mengamankan barang bukti siap edar, personel juga berhasil menemukan tanaman ganja yang masih ditanam. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya,” jelas Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Menurutnya, capaian pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” katanya.

Ia menegaskan, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

Door stop tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi Polresta Deli Serdang kepada masyarakat terkait upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan secara berkelanjutan. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *