Deli Serdang — Baratapost.com | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial ZFA (43) diamankan di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026) sore.
Dari lokasi, polisi menyita 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja yang ditemukan masih tertanam di sebuah ladang sayuran milik terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Sekira pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik asoi berwarna kuning berisi 38 paket ganja siap jual.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke area ladang sayuran yang dikelola pelaku. Di lokasi itu, petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tumbuh dan tertanam di lahan tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Morawa sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menanam dan menjual narkotika jenis ganja. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, tes awal barang bukti menggunakan alat tes kit, serta penimbangan awal terhadap barang bukti yang diamankan.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses sidik, pengembangan jaringan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Berkas perkara juga dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai proses hukum yang berlaku. (GS)






