Lhoksukon, Barata Post – Bupati Aceh Utara H. Ismai A Jalil, SE, MM atau yang akrab disapa Ayah Wa memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, DPRK dan KDH setempat. Rabu, 3/6/2026
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap Kesejahteraan 7.469 PNS, 2.386 PPPK dan 45 Anggota Dewan serta 2 KDH setempat. Total Anggaran mencapai Rp. 49.282.461.779 dan Pengajuan gaji ke 13 dapat dilakukan mulai hari ini, 3 Juni 2026” kata Muntasir Ramli, Juru bicara Pemerintah Aceh Utara
Ia menyebutkan Pencairan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh H. Ismail A Jalil Bupati Aceh Utara dengan menggunakan sumber anggaran dari APBK Aceh Utara Tahun 2026.
“Pengajuan gaji ke-13 sudah dapat dilakukan mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, PPPK, anggota DPRK, serta kepala daerah,” kata Muntasir Ramli.
Pencairan gaji ke-13 tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2026 yang ditetapkan Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil.
Dikatakannya, bahwa kebijakan itu diharapkan dapat membantu para ASN dan PPPK dalam menanggulangi segala bentuk kebutuhan sehari-hari. (advertorial)






