Paripurna DPRD Batu Bara Sepakati Pembentukan Pansus Plasma 20 Persen Areal HGU Perkebunan

Batu Bara — Baratapost.com | Rapat Paripurna DPRD Batu Bara akhirnya sahkan Pansus Plasma 20 Persen Areal Hak Guna Usaha Perkebunan Pada rapat Paripurna tersebut 6 Fraksi mendukung dan menyetujui terbentuknya Pansus Plasma areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Selasa, (9/6/2026).

Rapat paripurna persetujuan pembentukan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Syafi’i yang didampingi Wakilnya Tengku Rodial.

‎Pada pandangan umum fraksi, seluruh perwakilan fraksi memaparkan urgensi pembentukan pansus, dan masing-masing fraksi mengajukan nama calon Ketua Pansus.

Setelah musyawarah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akhirnya disepakati Pansus perkebunan Plasma 20 persen terpilih Ismar Khomri.SS sebagai ketua Pansus, Sedangkan Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, dan Sekretaris, H Usman.

‎‎Pembentukan pansus inipun mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, organisasi dan ormas yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara.

Untuk diketahui, Pansus Plasma Perkebunan ini terbentuk atas inisiasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara didukung Zuriat Kedatukan Lima Puluh dengan melalui tahapan 6 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya ke 6 fraksi menyatakan mendukung peningkatan pemahaman pembahasan Plasma Perkebunan ke tingkat Pansus.

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, Darius mengatakan bahwa pansus bertujuan untuk mewujudkan perkebunan plasma di areal HGU perkebunan yang merupakan hak masyarakat. ‎”Ini menjadi urgen dan tidak dapat di tunda,” kata Darius.

Untuk itu, penyelesaian masalah ini membutuhkan intervensi politik dan hukum yang luar biasa dari lembaga legislatif, “kita membutuhkan panitia khusus.

“Melalui pansus kita memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk melakukan audit investigatif lintas sektoral, serta memanggil pihak perusahaan, kantor pertanahan (BPN), Dinas Pertanian dan instansi perizinan untuk melakukan overlay data riil di lapangan, serta mengunci proses perpanjangan HGU,

Pansus dapat merekonstruksikan kepada Kementrian ATR/BPN untuk menangguhkan seluruh perpanjangan maupun pembaharuan HGU bagi perusahaan yang belum melunasi “utang” 20 persen plasmanya kepada rakyat Kabupaten Batu Bara. “tegas Darius.

Pansus ini akan melahirkan rekomendasi politik yang mengikat. Rekomendasi pansus kelak akan menjadi pijakan kuat bagi Bupati dan wakil Bupati Batu Bara untuk mengevaluasi perizinan dan bagi penegak hukum untuk bertindak”, pungkasnya. 

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan Berbagai Media Mitra DPRD Batu Bara, (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *