Perubahan APBK 2026 Disetujui, DPRK Aceh Utara Desak Penagihan PI 10 Persen

ACEH UTARA. Baratapost.com – DPRK Aceh Utara menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Utara, Jumat malam (25/9/2026).

Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi legislatif, di antaranya terkait kontribusi perusahaan daerah serta kewajiban participating interest (PI) sebesar 10 persen.

Dalam laporan gabungan komisi, DPRK Aceh Utara menyoroti kontribusi PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) yang dinilai belum memberikan kontribusi sesuai harapan terhadap daerah.

Atas hal tersebut, DPRK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penagihan kewajiban PI 10 persen untuk periode 2023–2026.

Legislatif juga meminta adanya keterbukaan terkait dasar perhitungan nilai pembayaran, sisa kewajiban, serta dokumen perjanjian yang menjadi dasar kewajiban tersebut.

Namun, catatan mengenai kontribusi dan kewajiban PI tersebut merupakan hasil pembahasan DPRK Aceh Utara. Laporan gabungan komisi yang disampaikan dalam rapat paripurna belum memuat tanggapan dari pihak PEMA maupun PGE. Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari kedua perusahaan masih diperlukan untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai persoalan tersebut.

Selain persoalan PI, DPRK Aceh Utara turut memberikan sejumlah catatan terhadap arah belanja dalam perubahan APBK 2026. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan anggaran untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi serta program pengentasan kemiskinan.

DPRK juga menekankan pentingnya efisiensi belanja birokrasi sehingga ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBK 2026, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,825 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2,932 triliun. Selisih sekitar Rp107,20 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 tersebut turut mengagendakan penyampaian laporan gabungan komisi, pendapat akhir fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan APBK.

Sebanyak 47 anggota DPRK Aceh Utara menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, ketentuan kuorum dalam rapat paripurna dinyatakan terpenuhi.

Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam rapat paripurna pada 21 September 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas oleh Badan Anggaran bersama gabungan komisi DPRK Aceh Utara.

Dari sisi pendapatan, DPRK mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pemungutan pajak daerah dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Cut Meutia juga diminta dievaluasi agar disesuaikan dengan potensi pendapatan yang realistis.

Kinerja PDAM Tirta Pase turut menjadi perhatian DPRK. Legislatif meminta dilakukan evaluasi terhadap kualitas serta kesinambungan pelayanan perusahaan daerah tersebut kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Dayan Albar menyatakan pemerintah daerah akan mempelajari dan menindaklanjuti pendapat gabungan komisi serta fraksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menyadari kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik masih cukup besar di tengah keterbatasan kemampuan pendapatan daerah. Karena itu, penyesuaian belanja serta penguatan sumber-sumber pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perubahan anggaran.

Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara diminta menyesuaikan rancangan perubahan APBK dengan hasil pembahasan DPRK sebelum disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi.

Persetujuan DPRK dalam rapat paripurna tersebut belum menjadi penetapan final. Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Aceh sebelum selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *