Lhokseumawe, Baratapost.com – Satuan Rserse Narkoba Polres Lhokseumawe selama periode 9 Oktober hingga 4 November 2026 berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika, pengungkapan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/26).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyebutkan keberhasilan jajarannya untuk kasus ganja, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus dengan jumlah tersangka empat orang. Sedangkan barang bukti ganja sebanyak 40.312.128 gram, untuk sabu berhasil diungkap tiga kasus dan empat tersangka. Sedangkan jumlah barang bukti sebanyak 216,18 gram, serta kasus vape berhasil diungkap satu kasus dan berhasil ditangkap satu tersangka dengan barang bukti 41 pcs vape.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Oktober 2026 di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M dengan barang bukti ganja kering seberat 40.000,128 gram atau sekitar 40 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam.
Pada hari yang sama, petugas juga mengungkap kasus vape di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Seorang tersangka berinisial F diamankan bersama 41 unit vape dan satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus sabu berlangsung di tiga lokasi yang berbeda.
Pertama, pada 9 Oktober 2026 di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, polisi mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial W dan B. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 203,26 gram, uang tunai Rp1,5 juta, serta satu unit telepon genggam.
Kedua, pada 17 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus sabu di Desa Utuenkot, Kecamatan Muara Dua. Seorang tersangka laki-laki berinisial AS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 11,3 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 20 Oktober 2026 di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial M diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram dan satu unit telepon genggam.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 117, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman yang dikenakan bergantung pada pasal dan peran masing-masing tersangka, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan, pengungkapan enam kasus narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat agar berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing”, kata AKBP Dr. Ahzan. (Andri Syahputra)






