Polres Lhokseumawe Ungkap Pencurian Gudang Pakaian Astro Berserta, Dengan Kerugian Capai Rp410 Juta

Lhokseumawe, Baratapost.com – Polres Lhokseumawe melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian senilai ratusan juta rupiah di Gudang Pakaian Astro, Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Selasa (18/8/2026).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok peran yang berbeda. Dua orang bertindak sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai penadah yang menerima dan menjual barang hasil kejahatan tersebut.

Keempat tersangka itu berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai pelaku pencurian. Sementara tiga tersangka lainnya diduga berperan selaku penadah barang hasil kejahatan tersebut. Masing-masing berinisial MHN (41) dan MD (43), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, serta FZ (28), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam gudang pakaian Astro, Desa Kuta Blang. Polisi menyebut kerugian yang dialami korban mencapai Rp410 juta.

Kejadian ini diketahui saat karyawan toko Astro menghubungi pemilik gudang pakaian Astro, Muhammad Iqbal Saputra, memberitahukan bahwa pakaian di gudang telah hilang dalam jumlah cukup banyak. Kemudian Iqbal mencari tahu siapa yang diduga melakukan pencurian.

Dari penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, terlihat seorang laki-laki mengenakan kaus berwarna kuning membawa karung yang diduga memiliki kesamaan dengan karung yang berada di dalam gudang.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi. Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan profiling terhadap orang yang diduga terlibat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, petugas kemudian mengamankan SK di salah satu rumah warga di Desa Kuta Blang. Polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan SK karena diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi mengungkap adanya pihak lain yang diduga menerima atau menampung pakaian hasil kejahatan tersebut. Tiga orang yang diduga sebagai penadah kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti pakaian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu keping CD berisi rekaman CCTV dan 84 potong pakaian berbagai merek. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Dalam daftar pencarian barang bukti (DPB), terdapat 916 potong pakaian berupa celana dan kaus berbagai merek.

Atas perbuatannya, SK disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sedengkan MHN, FZ, dan MD disangkakan melanggar Pasal 592 ayat (1) KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri keberadaan pakaian yang belum ditemukan. (Andri Syahputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *