Langsa, Baratapost.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam sebuah rumah di Dsn Ramai Indah Gp. Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (11/5/2023) sekira pukul 20:00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH. MH, mengatakan, tersangka berinisial SWN, 23, wiraswasta, warga Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro.
Ia juga menjelaskan, kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, yakni rice cooker, kulkas, ambal, dispenser, kasur, blander, TV, dan sejumlah perangkat rumah tangga.
Lanjutnya, kita amankan terduga tersangka kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban Nurmawati binti Sadimin, 54, IRT, warga Dsn Ramai Indah Gp. Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 66/ IX / 2022 / SPKT / Sek L.Barat / Res Langsa / Polda Aceh, tanggal 09 September 2022.
Dimana kejadian berawal, Jumat, 9 September 2022 sekira pukul 09:30, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
“Saat kejadian terjadi, pemilik rumah, sedang berada di luar daerah yaitu di Kutacane – Aceh Tenggara dan rumah ditinggal kosong.