ASN dan Pejabat Aceh Utara Nyatakan Netralitas untuk Pemilu 2024

Setelah dilakukan ikrar bersama, selanjutnya kemudian dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara langsung, dilakukan masing-masing oleh Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara, MT, Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh Halidi, SSos, MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, MPd, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM, dan Inspektur Andria Zulfa, PhD. 

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan bersama di atas baliho/spanduk oleh para pejabat Forkopimda, para Kepala SKPK, para Camat dan Kabag, serta Ketua KIP dan Panwaslih Aceh Utara. 

Para pejabat membubuhi tanda tangan di atas lembaran baliho/spanduk sebagai wujud komitmen bersama atau Pakta Integritas untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, mengatakan disadari bersama bahwa Pemilu serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan nanti, merupakan pesta demokrasi yang penting dan urgen, yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia. 

Pada Pemilu tersebut nantinya terdapat beberapa agenda pemilihan, yakni memilih Presiden/ Wakil Presiden, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, anggota DPRA, dan untuk memilih Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara serta anggota DPRK Aceh Utara.

 Secara nasional, agenda ini juga dilaksanakan di daerah-daerah lain secara serentak, sehingga pesta demokrasi ini mendapat perhatian serius dan penting dalam agenda politik nasional.

Dikatakan, netralitas atau sikap tidak memihak dalam pelaksanaan Pemilu bagi ASN merupakan hal yang harus dipatuhi oleh setiap ASN. 

“Mari bersama-sama mengambil sikap yang bijak, bermedia sosial secara bijak, hindari konflik kepentingan pribadi serta konten-konten yang berbau politik,” ajak Azwardi.

Netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang, diantaranya dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 270/1676 Tahun 2022 tentang “Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara”.

Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa Pegawai ASN dan Non ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas tanpa memihak dan terintervensi pihak manapun, khususnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Maka dari itu, pegawai ASN dan non ASN tidak boleh gabung pada salah satu Parpol atau upaya dukung-mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga,” tegas Azwardi.

Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas, ASN Aceh Utara agar dapat menjadi pengingat kepada pihak tertentu, sehingga tidak memberikan ajakan maupun intervensi politik terhadap pegawai ASN dan non ASN, khususnya dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *