Kutacane, Baratapost.com – Perdagangan rokok tidak memiliki cukai bebas diperjual belikan di Kabupaten Aceh Tenggara, pantau wartawan di lapangan banyak sekali rokok yang tidak memiliki cukai yang beredar saat ini.
Hal ini seperti luput dari perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta aparat penegak hukum (APH) di wilayah Aceh Tenggara, sehingga terkesan tutup mata atas bebasnya perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah Kutacane.
Seperti diketahui bersama, bahwa banyak jenis rokok yang tidak memiliki cukai hingga saat ini masih bebas terjual di warung serta grosir di Aceh Tenggara.
“Rokok tanpa cukai itu, sangat mudah kita dapati, bahwa hampir setiap warung, salah satu jenis rokok tidak memiliki cukai, yaitu, rokok Luffman. Namun sejauh ini pihak yang terkait terkesan tutup mata tanpa ada melakukan razia terhadap perdagangan rokok tersebut. Harga rokok Luffman ini di jual berkisar Rp 12 ribu rupiah per bungkus di pasaran Kutacane,” kata DPC Lsm PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Aceh Tenggara. Izharuddin kepada wartawan, Senin (03/07).
“Kita minta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan razia terhadap rokok tanpa cukai tersebut, beredarnya rokok tanpa cukai di Agara diduga ada permainan oknum-oknum aparat, sehingga barang itu mudah masuk ke daerah Aceh Tenggara,” pintanya.
Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan, terkait informasi itu, pihak kepolisian akan dalami.
Di tempat terpisah Kadis Disperindag Rahmad Padli juga mengatakan akan mendalami laporan itu.
“Kami dalami dulu, besok saya perintahkan ASN yang membidangi perlindungan konsumen untuk turun kelapangan,” sebutnya.