Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Mengawal Satpol PP dan WH Gerebek Penjual Makanan saat Puasa

Lanjut Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H ,M.H, menjelaskan pelaku (S) membuat pernyataan dan kesepakatan di hadapan petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, Bhabinkamtibmas Gampong Asam Peutik, Perangkat Gampong Asam Peutik, Sekcam Kantor Camat Kecamatan Langsa Lama di Kantor Camat Kecamatan Langsa Lama dengan bunyi yaitu pelaku inisial (S) mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya kembali, menutup usaha selama seminggu setelah lebaran dimulai dari tanggal 26 April 2023 s.d 02 Mei 2023 dan warung disegel oleh Satpol PP dan WH Kota Langsa.

“Selanjutnya inisial (S) juga diberi sanksi diharuskan mengikuti pengajian seminggu sekali selama 3 bulan, memberikan sumbangan ke mesjid”, terang Aulia Budiman.

Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.H ,M.H diakhir keterangannya menghimbau kepada seluruh warga yang berada khususnya di wilkum Polsek Langsa Timur untuk menjaga Harkamtibmas.

“Juga mari kita sama-sama menghargai serta mematuhi peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh ini pada bulan puasa saat Ini yang hanya tinggal beberapa hari,” tutup Aulia Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *