Langsa, Baratapost.com – Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur Aipda Ramadhan bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa berhasil mengamankan penjual inisial (S), 58 Tahun, Pekerjaan Pedagang, Alamat Dusun Samudra, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang inisial (S) tersebut karena menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadhan saat dipergoki dalam razia di salah satu warung bakso yang terletak di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Selasa (18/04/2023).
“Sedangkan pembeli yang tidak berpuasa ketika sedang makan di dalam sebuah warung bakso tersebut berhamburan ke luar guna menghindari pihak Satpol PP dan WH yang menggerebek warung tersebut,” sebut Aipda Ramadhan.
Kapolres Langsa AKBP Muhammasun, S.H melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Aulia Budiman, S.Hari,S.H mengatakan pengawalan terhadap petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Langsa Timur yaitu Aipda Ramadhan tersebut mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama berlangsungnya razia dan penggerebekan tersebut.
“Penggerebekan itu dilakukan atas laporan warga dan dalam razia tersebut pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa mengamankan sejumlah makanan yang diperjualbelikan pada siang hari, dan laporan mengenai penggerebekan tersebut serta makanan yang disita oleh pihak petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa saya dapatkan dari Aipda Ramadhan yang juga Bhabinkamtibmas Gampong Asam Peutik,”jelas Aulia Budiman.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh (S) tersebut dengan menjual makanan di siang hari pada bulan puasa, (S) diberi sanksi oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa, yang dalam pernyataan tersebut inisial (S) mengakui kesalahannya dengan melanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam pasal 10 Ayat 1 dan 2,” tambah Aulia Budiman.