Jakarta, Baratapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa jaksa nonaktif Kejari Batu Bara berinisial EKT. Pemeriksaan dilakukan terhadap EKT setelah sebelumnya diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba Rp80 juta.
“Saya tadi malam kebetulan konfirmasi ke Kejati Sumut, bahwa Kejati Sumut menyampaikan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (15/5).
Ketut juga menyampaikan pesan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memerintahkan Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan pemeriksaan dilakukan EKT secara terbuka, transparan, dan cepat. Sehingga hasilnya bisa langsung segera diberikan ke publik.
“Jaksa agung secara tegas menegaskan menyampaikan kepada pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media,” ujar dia.
Terduga Pelaku Dicopot
Ketut menambahkan, jaksa EKT sudah dicopot untuk menjalani penyelidikan. Kasus dugaan pemerasan ini sudah dalam proses pemeriksaan pengawasan.