“Tersangka itu sementara, karena kita harus ungkap dulu si Acong, baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir. Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bripka AS bersekongkol dengan empat pegawai Bapenda untuk menggelapkan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.
Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Sejak saat itulah, Acong diduga pergi melarikan diri. Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.