Medan, Baratapost.com – Tersangka penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Edgar Tambunan alias Acong hingga saat ini masih buron. Polda Sumut membeberkan alasan pihaknya belum berhasil menangkap Acong.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki keberadaan Acong. Penyidik juga sudah sempat menelusuri media sosial Acong, tetapi belum berhasil menangkapnya.
“Kita sama sekali komunikasi di media sosial juga tidak bisa kita dapat. Kita sudah searching ke Facebooknya, tapi dia tidak mau menerima pertemanan. Jadi, kita terkendala,” kata Kombes Teddy, Senin (12/6/2023) malam.
Teddy mengatakan Acong saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Acong diduga bersekongkol dengan almarhum Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir, untuk menggelapkan pajak tersebut.
“Untuk sementara tersangka itu saudara Acong,” kata Teddy Marbun.
Sementara, untuk tiga honorer Bapenda yang juga terlibat dalam penggelapan pajak itu, Teddy menyebut pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memeriksa Acong.