Hal itu dilakukan, berkaitan tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Lebih lanjut Therry mengatakan, yang mana dalam kurun waktu tersebut pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000, dan pihaknya mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi disana.
Sementara tokoh masyarakat Kota Lhokseumawe berharap, semoga kasus tersebut fokus dan tuntas ditangani Kejari Lhokseumawe, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.