Lhokseumawe, Baratapos.com – Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penggeledahan terhadap Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, sekitar pukul 14:15 wib, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan manajemen RS Arun, Kamis (6/4/23).
Dihari yang sama, tim penyidik dikabarkan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda sekaligus, lokasi utama dilakukan di kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda, lokasi kedua di kantor walikota Lhokseumawe.
Untuk di kantor walikota Lhokseumawe sendiri, tim melakukan penyisiran pada sejumlah ruang antara lain, ruang Sekretaris daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, ruang bagian hukum, ruang bagian Ekonomi, ruang Asisten 1, dan ruang bagian umum pemerintah kota Lhokseumawe.
Sedangkan di kantor PTPL Perseroda, antara lain ruang Direktur Utama (Dirut), ruang direktur umum dan keuangan, ruang direktur pengembangan usaha, ruang arsip dan ruang staf PTPL Perseroda.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH menyebut, dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.