Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Senilai 5,9 Miliar

Aceh Utara, Baratapost.comKepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara didampingi Para Kepala seksi dan Kasubag pembinaan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu dengan total berat secara keseluruhan sebanyak 5.960,94 gram yang diperkirakan senilai 5,9 Miliar rupiah.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) terhadap 72 (tujuh puluh dua) perkara Tindak Pidana sejak tahun 2022 hingga Tahun 2023.

Pemusnahan dilakukan pada kamis tanggal 06 April 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. 

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dilakukan dengan cara mencampur Narkoba dengan Air dengan menggunakan mesin Blender kemudian hasil pencampuran tersebut dimasukkan kedalam Bahan Bakar Minyak Jenis Dexlite untuk selanjutnya dibuang ke Saluran Pembuangan (parit).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *