Langkah tersebut, mewujudkan upaya Pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi peredaran gelap Narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa, dan diharapkan terciptanya kerjasama antara masyarakat, tokoh pemuda dan aparat Kepolisian untuk saling mendukung memberantas Narkotika.
“Guna meminimalisir tingkat penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara,” sebut Dr Diah.
Lanjut Dr Diah, bahwa dalam menanggulangi serta sebagai upaya pencegahan Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan Sosialisasi terkait Bahaya Narkoba bagi para pelajar di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Dengan melakukan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan tujuan agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa paham tentang bagaimana mengenali Hukum serat dapat menjauhi hukuman,” kata Diah.