Lhokseumawe, Baratapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai memanggil sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Hari ini, kami telah mengirim surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (10/8/2023) di kantor Kejari setempat.
Menurut Kajari, pihaknya menemukan dugaan Korupsi senilai Rp3,4 Miliar, pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Kemudian temuan dugaan korupsi itu sebut Kajari Syaifuddin, pihaknya melakukan penyelidikan oleh Tim Pidsus.Dari hasil penyelidikan, sementara telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,4 Miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
“Untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP,”kata Kajari
Kajari menerangkan, seharusnya pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ironisnya pajak tersebut malah dibagikan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
“Pihaknya akan memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Mantan Walikota, Suadi Yahya dan Pj Walikota, Imran,” katanya.