Aceh Timur, Baratapost.com – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di salah satu kecamatan di Aceh Timur, AS (50) ditangkap polisi karena diduga menipu 61 peserta seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). AS disebut menjanjikan kelulusan korban dan meminta uang jutaan rupiah.
Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah, mengatakan kasus tersebut bermula pada November 2022 saat MY (43) warga Kecamatan Julok bertemu dengan tersangka AS. Dalam pertemuan, keduanya membahas rekrutmen anggota PPS yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
AS disebut mengaku miliki jalur di KIP yang dapat meluluskan MY. Namun salah satu syaratnya harus memberikan sejumlah uang sebagai tanda jadi agar diurus.
“Rupanya MY tertarik dengan tawaran tersebut dan terdapat 60 orang yang ia kumpulin untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS di bawah pengurusan AS. Bahkan, untuk meyakinkan, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” kata Andy kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Andy menjelaskan, MY bersama 60 orang lainnya menyerahkan uang bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada AS. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap.