Jakarta, Baratapost.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
Rumah Dinas Digeledah
Hari ini sekaligus menjadi pemeriksaan ketiga kalinya untuk politikus NasDem ini. Selain Johnny, ada enam orang lainnya yang juga masih diperiksa.
Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Kejagung juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plate.
“Hasil pemeriksaan ini akan diikuti pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” katanya.