Minta Abdul Halim Didiskualifikasi dari Konferensi, Anggota PWI Aceh Utara Layangkan Protes

LHOKSUKON – Pelaksanaan Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara diwarnai kericuhan. Sejumlah anggota PWI Aceh Utara dan peserta konferensi secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap kepada Ketua PWI Aceh terkait dugaan berbagai pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh pengurus masa bakti 2023-2026.

Para anggota menuntut tindakan tegas terhadap Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, serta meminta pihak PWI Provinsi melakukan klarifikasi menyeluruh atas jalannya roda organisasi selama tiga tahun terakhir.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Pelanggaran Administrasi

Dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah anggota tersebut, poin pertama menyoroti legalitas rangkap jabatan Saudara Jefry Tamara yang menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Sekretaris PWI Aceh Utara dalam periode yang sama.

Selain itu, Abdul Halim dituding melakukan pembangkangan terhadap PD/PRT PWI. Ia diduga mengeluarkan surat-surat ilegal untuk meminta sumbangan kepada instansi pemerintah dan BUMN dengan melegalkan tanda tangan sekretaris yang tidak memiliki SK pengangkatan sah dari PWI Aceh maupun Pusat.

Sorotan Tajam Terhadap Pengelolaan Keuangan
Masalah transparansi anggaran menjadi poin utama dalam protes tersebut.

Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi Dana Pokir dewan: Pengelolaan dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara diduga diambil alih secara pribadi oleh Abdul Halim pada tahun kedua dan ketiga kepengurusan tanpa laporan terbuka maupun mekanisme pertanggungjawaban organisasi.

Dana Hibah dan Sponsor: Terdapat ketidaksesuaian laporan pada penggunaan dana hibah sebesar Rp9.000.000 untuk konferensi, yang menurut para anggota sebenarnya telah dibiayai oleh sponsor melalui proposal panitia.

Rencana Pembelian Tanah: Kesepakatan pada rapat tahun 2024 mengenai pembelian tanah untuk sekretariat PWI Aceh Utara menggunakan dana hibah hingga kini disebut tidak memiliki kejelasan maupun laporan tertulis terkait tanah tersebut.

Pihak Ketiga: Tidak adanya transparansi terhadap pemasukan organisasi dari mitra kerja atau pihak ketiga lainnya yang tidak dicantumkan secara rinci dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, para anggota yang menandatangani pernyataan sikap ini menilai Abdul Halim telah melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan KPW PWI.

“Kami meminta agar yang bersangkutan dijatuhkan sanksi berat, yaitu didiskualifikasi dari kandidat calon ketua PWI Aceh Utara masa bakti 2026-2029, serta dicabut haknya sebagai peserta pada lanjutan Konferensi VIII,” bunyi poin terakhir pernyataan tersebut.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah anggota PWI Aceh Utara, di antaranya Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI.

Sebelumnya, dikutip dari harnasnews, Abdul Halim menyampaikan tidak sepenuhnya membantah tudingan tersebut. Ia mengakui sebagian tuduhannya benar, namun sebagian lainnya dibantah olehnya.

“Tudingan itu ada yang benar dan ada yang salah,” ujar Halim, Rabu malam (4/2/2026).
Terkait dana Pokir, Halim mengklaim bahwa dana tersebut merupakan Pokir pribadinya, meskipun ia mengakui adanya Pokir lain dari anggota dewan.

Sementara mengenai pemotongan bantuan PAG, Halim membenarkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kebijakan pimpinan. Adapun soal penunjukan Jefri Tamara sebagai Sekretaris, Halim mengakui tidak menggelar rapat pleno dan tidak menerbitkan SK resmi, namun mengklaim telah menyampaikannya secara lisan kepada bendahara dan sekretaris sebelumnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *