Oleh karena itu, kata dia, tidak dapat dipungkiri bahwa beban kerja dan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Komisioner KIP dan jajarannya, sangat banyak dan beragam. Komisioner KIP merupakan ujung tombak pelaksanaan Pemilu yang terdapat di Kabupaten Aceh Utara. Tugas-tugas dan tanggung jawab KIP Kabupaten sangatlah menentukan sukses tidaknya Pemilu.
“Kepada saudara-saudara yang namanya telah terpilih dan ditetapkan menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara, saya minta bekerja dengan serius demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat daerah ini. Saya ingin mengingatkan, agar saudara-saudara tidak terkontaminasi oleh kepentingan kelompok atau pribadi dalam menjalankan tugas sebagai Pelaksana Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres nanti,” tambahnya.
“Komisioner KIP yang dilakukan penetapan pada hari ini harus mampu bersikap netral, dan tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta Pemilu yang akan bertarung dalam pesta demokrasi nanti. Saya ingin mengingatkan, bahwa tugas adalah amanah dan kepercayaan, yang harus diemban sebagai pengabdian,” imbuhnya.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, dalam pemaparannya mengatakan bahwa masa kepengurusan KIP Kabupaten Aceh Utara periode 2018 – 2023 akan segera berakhir, sehingga perlu dilakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon anggota KIP periode 2023 – 2028 yang dilakukan oleh Tim Independen.
Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh pada Pasal 15 Ayat (2) menyatakan bahwa Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal (14) melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara.
Pimpinan DPRK Aceh Utara dengan Keputusannya Nomor 4 Tahun 2023 telah membentuk Tim Ad Hoc Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, dimana Tim Ad Hoc ini bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP periode 2023 – 2028. Tim Ad Hoc telah bekerja selama tiga bulan, 2 Mei s/d 30 Juli 2023, dan saat ini telah menghasilkan 15 orang calon anggota KIP.
Setelah melalui berbagai proses maka berdasarkan Hasil Rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Utara tanggal 21 Juni 2023 telah menetapkan nama-nama urutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara sebanyak 10 nama calon. Di mana sebanyak 5 orang dinyatakan lulus dan diusul untuk di-SK-kan oleh KPU Pusat, dan sebanyak 5 orang lainnya dinyatakan sebagai cadangan.
Lima orang yang diusulkan untuk di-SK-kan oleh KPU Pusat adalah Zulfikar, Muhammad Usman, Hidayatul Akbar, Fauzan Novi, dan Muhammad Al Khalidi. Sedangkan 5 orang dinyatakan lulus cadangan masing-masing Abdullah, Abdullah, Munzir, Fahruddin, dan Muhammad Nasrullah.