Aceh Utara, Baratapost.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi I DPRK Aceh Utara, sehingga terpilih dan ditetapkannya calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2023 – 2028.
Penetapan anggota KIP Aceh Utara tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 pada Selasa sore, 4 Juli 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, juga turut hadir Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, Misbahul Munir, ST, dan Khairuddin, ST.
Di ruang sidang DPRK Aceh Utara juga hadir Pj Bupati Azwardi, AP, MSi, para pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, pimpinan Lembaga Daerah, Pimpinan BUMD, para Camat, dan Kabag. Juga hadir para Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara 2018 – 2023, serta para Komisioner Panwaslih setempat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Azwardi antara lain menyampaikan selamat kepada calon anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara periode 2023-2028 yang telah terpilih dalam proses fit & proper test yang dilaksanakan oleh DPRK Aceh Utara, khususnya Komisi I, sehingga terpilih 5 orang yang dinyatakan lulus untuk mengisi Komisioner.
“Terimakasih dan apresiasi juga kepada Panitia Seleksi (Pansel) yang telah melakukan kerja tahap awal dalam proses penjaringan calon Komisioner KIP Aceh Utara,” kata Azwardi.
Terpilihnya Komisioner KIP ini, lanjutnya, tentu saja setelah melalui rangkaian proses seleksi yang panjang dan ketat. Dimulai dari seleksi berkas administrasi, hingga tes tulis, dan seleksi terakhir dalam fit & proper test, sehingga orang-orang yang terpilih benar-benar yang dinilai mampu menjalankan tugas-tugas pada Pemilu mulai tahun 2023 sampai dengan 2028 nantinya.
“Kita semua menyadari, bahwa Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang besar, di mana pada Pemilu tersebut nantinya terdapat Pemilu Legislatif untuk memilih Presiden/Wapres, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, Gubernur/Wagub Aceh, anggota DPRA, dan juga untuk memilih Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara serta anggota DPRK Aceh Utara.”
“Tentu saja rentang waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya cukup panjang. Belum lagi jika nantinya Pemilu Pilpres harus dilakukan dua tahap. Artinya ada agenda tambahan yang harus dilaksanakan, sebagai bagian dari tahap-tahap pelaksanaan Pemilu,” ungkap Azwardi.