Pj Bupati Apresiasi Penandatanganan Pengalihan PI 10 Persen untuk Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA, Baratapost.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Drs Mahyuzar, MSi, mengapresiasi prosesi penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen untuk eksplorasi Migas di Wilayah Kerja Blok B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara, MT, pada acara Penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 % Wilayah Kerja Blok B kepada Pemkab Aceh Utara, berlangsung di halaman Kantor Operasional PT Pema Global Energi (PGE) Point A Kecamatan Nibong, Selasa, 29 Agustus 2023.

“Saya atas nama Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara, sekaligus mewakili masyarakat Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Direktur Utama PT. Pema Global Energi (PGE) beserta jajarannya atas dilaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 % Wilayah Kerja Blok B pada hari ini,” kata Risawan. 

Dikatakan, khusus mengenai pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, telah dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 160 UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam Migas yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh akan dikelola secara bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh dengan membentuk suatu Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang ditetapkan bersama. 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160, telah ditetapkan PP Nomor 23 Tahun 2015  tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Salah satu yang menjadi kekhususan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain adalah pengaturan wilayah pengelolaan yang lebih luas, yaitu: 0 – 12 mil (Aceh); 12 – 200 mil (Aceh dan Pusat) dan > 200 mil (Pusat). 

“Dan pada hari ini kita berkumpul semua di sini dalam rangka menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% WK-B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Risawan. 

Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi.

“Alhamdulillah, ketentuan ini rahmat bagi kita semua. Namun, kedepan kita harus memperjuangkan kembali hak-hak kita ke Pemerintah Pusat, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 51 bahwa PI untuk kekhususan Aceh minimal 10%, bukan maksimal 10%,” terangnya.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah (PAD), memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok Migas sebagai kontraktor, serta menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain. 

Di sisi lain, BUMD yang mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *