Polisi Tegaskan Putra AKBP Achiruddin Hasibuan Penuhi Unsur Pidana Dugaan Penganiayaan

Medan, Baratapost.com Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait anaknya Aditya Hasibuan yang menjadi tersangka perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral, selama 7 jam di Mapolda Sumut.

“Hari ini (Kamis) kami melaksanakan pemeriksaan terhadap AKBP AH, yang mana ini merupakan bagian daripada penyidikan yang kami lakukan terkait dengan kasus yang lagi viral ini. Kami telah melakukan pemeriksaan selama 7 jam, dari jam 12 (siang) sampai 7 malam,” ucap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono di Medan, dilansir Antara, Jumat (28/4).

Ia mengatakan, hasil sementara dari pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap Aditya.

“Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH. Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH,” ucapnya.

Dari perbuatan Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, Polda Sumut menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH, Sumaryono mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral melalui virtual yang melibatkan orangtua dan pihak pengacara. Pasalnya, saat ini korban sudah berada di Manchester, Inggris karena kuliah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *