Jakarta, Baratapost.com – Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Informasi sementara, 20 orang WNI jadi korban.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” kata Direktur Tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (28/4).
Rencananya, kata Djuhandhani, penyidik akan meminta data-data korban dan keluarganya. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
Disekap dan Disiksa
“Terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban,” katanya.
Seperti diberitakan, ada 20 Warga Negara Indonesia (WNI) disekap di Myanmar. Para WNI itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para korban dijanjikan pekerjaan di Bangkok, Thailand. Namun, mereka justru disekap di Myanmar, dipaksa kerja tanpa dibayar, bahkan disiksa.