Batu Bara, Baratapost.com| Polsek Medang deras dan Sat res Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran Ganja di Batu Bara dengan mengamankan salah seorang Pria Berinisial MF (53), di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Setelah di interogasi, MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AT (44) yang merupakan warga Dusun Sono Desa lalang Kecamatan Medang Deras.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari MF, Sat Res Narkoba melakukan penelusuran dan berhasil menangkap AT.
“Dari pengakuan MF, dia mendapatkan ganja kering tersebut dari AT sehingga kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan AT,” Jelas Ferry kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa tiga belas bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, satu bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, satu bungkus papier merk Toreador, dan satu buah plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi kepada AT, diperoleh informasi bahwa AT membeli barang tersebut dari Irwansyah (51).
Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar menjelaskan, setelah mendapat informasi dari Sat res Narkoba, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Irwansyah di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tasak Baru Desa lalang Kecamatan Medang Deras.
“Saat kita interogasi, Irwansyah mengaku telah melakukan penjualan kepada AT,” Ucap Kapolsek.
Untuk saat ini, Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.