Duduk Perkara
EZ menganiaya seorang pemuda berinisial SL pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang melintas di depan rumah EZ.
Keduanya diketahui merupakan tetangga. Saat itu, EZ bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orang tua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.
“Ketika korban pulang kerja ditegur oleh EZ. Dia bilang kenapa orang tua korban menyerobot tanahku. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Kemudian ibu itu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih (pisau dapur),” kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Masyur.
Usai mengambil pisau, EZ mengejar dan melukai korban. Saat itu korban sempat menangkis dengan tangannya. Namun tangan korban akhirnya terluka. Korban pun masuk ke dalam rumahnya.
Tapi EZ masih mengejarnya dan kembali melukai punggung korban dengan pisau. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Atas perbuatannya, EZ dikenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.