Banda Aceh, Baratapost.com – Dua bocah berusai 4 dan 11 tahun di Kota Banda Aceh menjadi korban pelecehan seksual kakek kandungnya. Aksi bejat pelaku berinisial SA (71) telah berulang kali dilakukan sejak 2021 hingga 2023.
“SA merupakan pensiunan PNS. Dia ayah dari ibu kandung kedua korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Selasa (23/5).
Fadillah menjelaskan korban bersama ibunya tinggal di rumah SA, seusai ayah dan ibu kandung korban bercerai pada 2021 lalu. Mulanya, kakek dan cucu itu kerap mengisi waktu luang dengan bermain bersama di kamar. Lalu korban diperdaya dengan handphone, sebelum akhirnya di cabuli pelaku.
“Ketika korban lalai dengan HP, pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepas busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban,” ungkap Fadillah.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada ayah kandungnya inisial HSK. Kaget bukan kepalang, ayah korban langsung membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku SA di rumahnya, pada hari Kamis (18/5) lalu. “SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya handphone merek Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban,” ujar Fadillah.
Saat ini, kata Fadillah, kedua korban didampingi P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang mereka alami. Sementara pelaku SA mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.