Lhokseumawe, Baratapost.com – Kantor Kemenkumham Provinsi Aceh menegaskan, setelah melakukan pemeriksaan baik internal maupun eksternal oleh Tim Riksa di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala Lapas dan kepala Rumah Tahanan (Rutan).
Kepala Bidang Pelayanan, tahanan, kesehatan, Rehabilitasi, pengelolaan Basan baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, SH, MH dalam keterangannya kepada Wartawan Kamis (04/05) menyatakan, sebelumnya beredar isu melalui sebuah media online bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sebuah Lapas di Aceh. Namun dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan Lapas dan Rutan mana yang melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
“Setelah beredar berita tersebut, PLH Kepala kantor Kemenkumham Aceh langsung membentuk Tim Riksa yang diketuai Jefri Purnama. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kepada 26 Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Aceh,baik pemeriksaan kepada kepala Lapas, Pegawai dan seluruh Napi tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik,” kata Jefri
Menurut Jefri, dirinya bersama Tim Riksa juga melakukan pemeriksaan kepada sumber informasi yaitu seorang Napi wanita di Lapas perempuan kelas IIB Sigli dalam kasus Penggelapan dan Penipuan yaitu pasal 372 Jo 378.Saat dimintai keterangan, wanita tersebut memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Bahkan kata Jefri, wanita itu mengaku ia hanya iseng membuat catatan perjalanan selama proses hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan, terakhir wanita itu mengaku dizalimi oleh suaminya sendiri,sehingga dia membuat horet-horet diatas kertas untuk menumpahkan kekesalannya.
Ironisnya lagi kata Jefri, wanita itu juga tidak dapat membuktikan apa yang dituliskannya itu secara hukum.
”Kami sangat membutuhkan pengakuan jujur dan bukti-bukti otentik dari napi Wanita tersebut,namun dia tidak dapat menunjukkan,hanya memberikan keterangan berubah-ubah,” kata Jefri.