Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II B Banda Aceh
Terkait lima narapidana anak yang sedang menjalani hukuman diduga melarikan diri di LPKA Kelas II B Banda Aceh, dirinya menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani secara proporsional.
“Petugas Lapas sudah diberi sanksi dengan hukuman disiplin dan napi anak yang melarikan diri sampai saat ini masih dalam proses pencarian. Kanwil Kemenkumham Aceh telah berkoordinasi dengan pihak berwajib dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Yudi Suseno.
Lapas Narkotika Langsa
Terkait larinya salah seorang Napi karena kelalaian petugas, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh telah mengambil langkah tegas terhadap petugas dimaksud dengan usulan hukuman disiplin berat.
“Saat ini petugas tersebut telah dipindah tugaskan ke Lapas Meulaboh, sementara Napi yang lari masih dalam proses pencarian,” katanya.
Lapas Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara
Masalah Lapas dan Rutan over kapasitas adalah masalah nasional secara umum sehingga tidak dapat dianggap sebagai kegagalan suatu kepemimpinan di Aceh. Permasalahan ini juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan dipengaruhi banyak faktor seperti tanah untuk perluasan bangunan dan sebagainya.
Kasus Peredaran Narkoba
Perlu diketahui bahwa Lapas dan Rutan di Aceh umumnya dihuni oleh Napi kasus narkotika. Tingginya kasus ini di Aceh juga dipengaruhi banyak faktor mulai dari lingkungan sosial, agama, ekonomi, hukum, budaya dan sebagainya.
“Ini tidak dapat dinisbatkan hanya kepada Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh apalagi dihubungkan dengan narasi gagalnya suatu kepemimpinan, tidak ada hubungan,” ungkapnya.
Petugas Lapas dan Rutan di Aceh telah melaksanakan tugasnya sebagaimana diamanatkan konstitusi secara maksimal.
“Jadi, terkait tudingan tersebut, bila pun benar pasti ditindak dan tidak pandang bulu,” katanya, tegas.