Pemuda Asal Aceh Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan Dituntut Hukuman Mati

Setelah diberi uang terdakwa tak bertanya lagi kemana tujuan mereka selanjutnya. Tak disangka kedua orang itu telah tiba di Kota Medan. Kemudian, keduanya berhenti di kawasan Titi Kuning Medan. Saat itu Bayu menghubungi seseorang dan memberi tahu kepada terdakwa jika ada seseorang yang akan mengambil paket ganja tersebut.

Selanjutnya, pemesan ganja itu menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membawa ganja-ganja tersebut ke Jalan AH Nasution Medan. Namun, Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan ganja-ganja itu ke pemesan yang sudah dihubungi.

Ternyata terdakwa telah dibuntuti oleh tiga petugas dari Polrestabes Medan. Ketika di Jalan Jamin Ginting tepatnya di fly over. Polisi langsung menghentikan mobil boks yang dibawa terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 366 bal ganja dengan berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisi 27 bal dengan jumlah 972 bal yang diketahui sudah diisi ganja. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton ganja kering. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *