Pj Bupati Aceh Utara Lantik 8 Pejabat Fungsional Baru

Aceh Utara, Baratapost.com – Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr A Murtala, MSi, lantik delapan orang pejabat fungsional baru dalam lingkup Pemerintah Daerah setempat, Jumat, 25 Agustus 2023.

Prosesi pelantikan berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, turut disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait. Di antaranya Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Ir Risawan Bentara, MT, Asisten III Drs Adamy, MPd, Inspektur Andria Zulfa, PhD, Kepala Bappeda M Nasir, SSos, MSi, Plh Kepala BPKD Nazar Hidayat, SE, MA, Sekretaris BKPSDM Faisal Ado, SSos, dan Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh Muzakir.

Mereka yang dilantik masing-masing sebanyak tujuh orang merupakan pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan rincian sebanyak empat orang berstatus Ahli Muda dan tiga orang Ahli Pertama. Mereka ditempatkan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pejabat fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara.

Pejabat pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Muda masing-masing Ummi Kalsum, SSos, Fahrizal, ST, Edy Surya, SSos, dan Muhammad, ST, MT. Sedangkan pengelola pengadaan barang/jasa Ahli Pertama masing-masing Dehlid Nazir, ST, Fahrul Azmi, ST, dan Muhammad Yusuf, SE. Sementara pejabat fungsional atas nama Cut Frida Meutia Kari, M.Eng, MT, merupakan Perencana Ahli Madya pada Bappeda Kabupaten Aceh Utara.

Pj Bupati yang diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya antara lain menyebutkan pelantikan dalam Jabatan Fungsional tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. 

“Pelantikan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Nomor 7877/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *