Batu Bara, Baratapost.com | Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 28 Juli 2024 di Dusun Cempaka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi ini, tiga pria ditangkap dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian ini dimulai ketika Sulia, seorang ibu rumah tangga melaporkan kehilangan tiga handphone dari rumahnya. Kejadian ini diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, ketika Sulia menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 6.500.000. Mengidentifikasi kejanggalan, Sulia segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indrapura.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar, S.H., segera melaksanakan penyelidikan.
Upaya ini membuahkan hasil ketika polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di rumahnya di Desa Aras. Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan FR (18) bersama satu unit handphone merek Vivo Y 17 S.
FR mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya bersama dua rekan lainnya.
Berdasarkan pengakuan ini, petugas kemudian melanjutkan operasi dan menangkap WMR (25) dan PDL (25). Kedua tersangka juga dibawa ke Polsek Indrapura untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar menjelaskan Penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara simultan, dan barang bukti berupa handphone yang dicuri telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ketiga pelaku kini menghadapi proses hukum di Polsek Indrapura untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya. (GS)