Jakarta, baratapost.com – Tim dari Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap AFA (39). Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman puluhan pekerja migran non prosedural untuk dijadikan tenaga telemarketing judi online di Kamboja,
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, menerangkan PMI yang terjaring penipuan modus pemberian kerja itu diiming-imingi pelaku akan memperoleh gaji fantastis.
“Para korban (PMI non-prosedural, Red) diiming-imingi pelaku dengan gaji yang besar. Pelaku yang mantan PMI itu diringkus di rumahnya di Garut, Jawa Barat,” jelas Kompol Reza Pahlevi, Jumat (5/5).
Dia menerangkan pengungkapan kasus perdagangan orang itu bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban yang menyebut adanya penerbangan PMI ke Kamboja, dari Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Malaysia Airlines (MH710) rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh, Kamboja.
“Kami melakukan penyidikan dan benar telah berangkat delapan orang menuju Kamboja melalui Malaysia. Berkat koordinasi dengan kedutaan besar Malaysia, kami akhirnya berhasil mencegah delapan dari 40 orang itu untuk pergi ke Kamboja dan telah dipulangkan,” jelas Reza.
Akibat perbuatannya itu tersangka AFA dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka AFA membuat iklan lowongan pekerjaan di media sosial dengan modus menanyakan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Atas pengungkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 18 paspor 14 boarding pass, bukti percakapan whatsapp grup, flashdisk rekaman CCTV, ijazah, Kartu Keluarga, akta, laptop, printer, buku rekening dan kartu ATM.