LHOKSEUMAWE, Baratapost.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan aset gedung Kantor yang terletak di Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti beserta dengan aset di dalamnya ke pengurus PWI Kota Lhokseumawe.
Aset tersebut diserahkan langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH, kepada Ketua PWI Kota Lhokseumawe Sayuti Achmad usai acara pelantikan pengurus PWI Kota Lhokseumawe di Kantor PWI setempat, Selasa 6 Juni lalu.
Zulkifli menerangkan, sesuai Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, seluruh aset di pusat maupun di daerah adalah milik PWI Pusat, dan saat proses pemekaran PWI Aceh Utara dan terbentuknya PWI Kota Lhokseumawe, maka semua aset tersebut diserahkan kembali ke PWI Kota Lhokseumawe.
“Setelah proses pemekaran selesai dan pas momen pelantikan maka, PWI Pusat menyerahkan hak pengelolaan gedung Kantor ke pengurus PWI Kota Lhokseumawe, dan semuanya sudah melalui prosedur,” terang Zulkifli Gani Ottoh, Senin (13/6/2023).
Ia menerangkan hal itu berdasarkan surat nomor 1985/PWI-P/LXXVI/V/2023 perihal petunjuk Pengurus PWI Pusat yang menerangkan bahwa pengelolaan aset PWI sesuai dengan PRT Bab VlII Pasal 38 ayat (1) dan (2).
Kemudian diterangkan juga khusus aset berupa gedung sekretariat PWI di Kota Lhokseumawe yang selama ini ditempati oleh Pengurus PWI Kota Lhokseumawe telah terdaftar di PWI Pusat sebagai aset PWI Kota Lhokseumawe – dan merujuk pada PD Bab VII Pasal 31 ayat (1) dan (2).