Salinan LPJ Tak Kunjung Diterima Warga, Kinerja Pj Kades Lubuk Cuik Jadi Sorotan

BATU BARA – Baratapost.com | Sejumlah warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, mempertanyakan belum terealisasinya pemberian salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya sempat disinggung dalam musyawarah desa.

Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, dalam musyawarah Desa yang digelar pada Selasa (2/6/2026), menyampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi publik melalui Sekretaris Desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Musyawarah tersebut dihadiri lebih 30 warga serta sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara yang juga warga Desa Lubuk Cuik dari Partai Nasdem Suriadi, SH, Ketua BPD, Ketua LPM, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, wartawan, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Namun sudah seminggu warga berupaya memperoleh salinan LPJ yang dimaksud, Sekretaris Desa Lubuk Cuik mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan dokumen tersebut. 

Hal itu disampaikan saat dihubungi melalui telepon dan ketika dimintai kesempatan untuk bertemu secara langsung di Kantor Desa pada Senin pagi (08/06/2026).

“Saya tidak berani memberikan salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 karena tidak diberi wewenang. Sebaiknya kita duduk bersama dulu dengan Pj. Kepala Desa,” ujar Sarwan Sekretaris Desa Lubuk Cuik, kepada warga yang meminta penjelasan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebagian warga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan yang disampaikan dalam forum musyawarah dengan kondisi yang terjadi di lapangan, karena hingga Senin (8/6/2026) warga mengaku belum memperoleh informasi maupun salinan dokumen LPJ TA. 2025 yang diminta.

Menurut warga, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa merupakan hal penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme dan dasar hukum terkait akses terhadap dokumen tersebut.

Persoalan ini pun mulai menjadi sorotan dan perhatian masyarakat yang menilai transparansi pengelolaan dana desa perlu terus ditingkatkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban , warga sudah berupaya kontak lewat hp dan datang ke Kantor Desa tapi belum berhasil jumpa  serta  belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pj. Kepala Desa Lubuk Cuik MY. Daulay terkait alasan belum diberikannya salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 kepada warga yang mengajukan permintaan informasi tersebut.(GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *