JAKARTA, Baratapost.com – Sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di sebuah klinik bedah kecantikan yang sudah beroperasi sejak 2018.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas WNA di klinik tersebut. Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan. Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan 17 orang yang terdiri dari dokter, tenaga medis, konsultan kecantikan, staf marketing, dan penerima tamu.
“Klinik ini menetapkan tarif biaya operasi mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 50 juta,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki. Dari jumlah tersebut, 15 orang menggunakan visa on arrival, sementara 2 orang lainnya memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Mereka terancam dikenai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Yuldi menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.