Polres Lhokseumawe Limpahkan Empat Tersangka Tindak Pidana Eksploitasi Hasil Alam 

LHOKSEUMAWE, Baratapost.comSat Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan empat tersangka (tahap II) tindak pidana eksploitasi hasil alam berupa bahan bakar minyak dan gas ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (28/4/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, SIK, MSM mengatakan, empat tersangka yang diarahkan ke jaksa yakni, S (40), B (49), MJ (31) warga Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara dan ZA (60) warga Kabupaten Bireuen.

Lanjutnya, ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 7 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Selain empat tersangka, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti berupa delapan bak penampung berukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak mentah,” ujarnya.

Selain itu, kata Kasat, barang bukti lainnya yaitu empat drum kosong, empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa. 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini untuk mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *