Hadi menyebut Joni telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut. Meski telah dicabut, proses sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.
“Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut.
“Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto,” kata Dudung, Jumat (26/5).
Dudung mengaku perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyidang Agung atas dugaan perselingkuhan itu.
“Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuman secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Dudung mengatakan sidang etik terhadap Kompol Agung itu rencananya akan digelar dua pekan lagi.
“Sudah ditangani sama kita, sudah ditindak, tinggal nunggu sidang saja, mungkin dalam dua minggu kedepan,” kata Dudung.
Dudung sendiri belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima Kompol Agung atas kasus perselingkuhan itu. Ia mengaku hal itu nantinya akan diputuskan dalam persidangan.
“(Sanksi) itu nanti hasil sidang, fakta dalam persidangan nanti bagaimana diungkap,” jelasnya.






