Buntut Dugaan Perselingkuhan, Wakapolres Binjai Dipatsus

Medan, Baratapost.comBuntut dari dugaan perselingkuhannya dengan seorang wanita berinisial L, Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

“Dipatsus di Propam,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (9/6/2023).

Dudung mengatakan Kompol Agung telah dipatsus selama sembilan hari. Perwira menengah Polri itu sendiri belum bisa memastikan berapa lama Agung akan dipatsus.

“Patsus itu kan maksimal 30 hari, cuman itu bisa 10 hari bisa 15 hari,” jelasnya.

Terkait sidang kode etik terhadap Kompol Agung, Dudung mengatakan sidang tersebut belum digelar. Sidang itu rencananya akan dilakukan usai pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan itu selesai dilakukan.

“Masih pemeriksaan, kan pemeriksaannya belum selesai, dilengkapi dulu, baru tanda tangan Pak Kapolda, baru sidang,” jelasnya.

Dudung juga belum bisa memastikan kapan sidang kode etik itu akan dilakukan. Dia mengatakan hal tersebut tergantung dengan kelengkapan pemeriksaan.

“Tergantung, kalau pemeriksaannya cepat, ya cepat juga (sidang),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan Joni ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.

“Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *