Kutacane, Baratapost.com – Direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aceh Tenggara. Edi Sabara diduga menyewakan dan menggadaikan aset berupa tanah milik perusahaan.
Diketahui aset tanah yang disewakan kepada orang lain diduga untuk kepentingan pribadinya, adapun aset berupa tanah milik PDAM tersebut berada di Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang terletak kawasan Wisata Lawe Sikap Kecamatan Babussalam sekitar 4 kilometer dari pusat kota Kutacane.
Hal ini disebutkan oleh mantan Karyawan yang berinisial EB (55) tahun kepada Baratapos pada Sabtu (8/4) menyatakan, tanah tersebut disewakan sebesar 15 juta dengan jangka waktu selama 5 tahun. Selain itu Aset tanah juga milik perusahaan PDAM Tirta Agara yang terletak di kawasan tanah merah juga kabarnya digadaikan oleh direktur.
Dijelaskannya, ia menuding selama kepemimpinannya dalam menjalankan aturan perusahaan sangat nepotisme sekali, karyawan kontrak yang dimasukkan hampir 80% dari keluarga dan kerabatnya dan terkesan perusahaan itu miliknya sendiri.
“Kita minta pejabat Bupati Drs. Syakir agar secepatnya mencopot jabatan direktur PDAM Tirta, Edi Sabara,” pintanya.
“Di samping itu, kita menduga selain persoalan aset tersebut, saya yakin masih banyak persoalan yang ada di Perusahaan Daerah tersebut yang harus diselesaikan.Contoh kata mantan karyawan tersebut, sebelumnya perusahaan juga memiliki 2 aset berupa kendaraan roda empat namun selama kepemimpinannya 2 unit Mobil tersebut sudah tidak tau keberadaannya tuturnya,” tambahnya.