Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dan LPP RRI Tandatangani Kerja Sama untuk Penyebaran Informasi Publik

Lhokseumawe, baratapost.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman S.E., M.H., resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Antoni, S.Sos, Jumat, 08 November 2024. 

Penandatanganan ini menandai langkah strategis bagi kedua lembaga dalam memperkuat penyebaran informasi kepada masyarakat terkait layanan dan pengawasan keimigrasian.

Kerja sama ini memberikan peran penting bagi RRI Lhokseumawe sebagai saluran utama komunikasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Melalui Programa 1 dan Programa 2, serta kanal media sosial, RRI Lhokseumawe akan membantu memenuhi hak publik dengan menyediakan informasi mengenai layanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian secara akurat dan terpercaya.

“Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara kedua instansi dalam menyebarluaskan berbagai informasi tentang layanan, pengawasan, dan penindakan keimigrasian yang bermanfaat bagi masyarakat luas”, imbuh Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *