Medan, Baratapost.com – Kompolnas mendesak Polda Sumut untuk memproses AKBP Achiruddin secara pidana. Pasalnya ada dugaan mantan Kabag Ops Dit Narkoba itu menodongkan senjata ke Ken Admiral, mahasiswa yang dianiaya Aditya, anaknya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, menyesalkan terjadinya peristiwa itu, apalagi ada informasi penodongan senjata yang dilakukan AKBP Achiruddin.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah Kepolisian. Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku,” kata Poengky seperti dilansir detikNews, Kamis (27/4/2023).
“Ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban,” lanjut Poengky.
Jika peristiwa penodongan senjata itu, dia meminta agar AKBP Achiruddin diproses secara pidana. Orang-orang yang membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi, kata dia, juga harus diproses.
“Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban,” tuturnya.
Pembuatan AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, dan juga menodongkan senjata ke korban adalah perbuatan pidana. Sehingga harus diproses secara etik dan pidana.