Tokoh Masyarakat Kampung Baru Surati Kejari Agara Terkait Kasus DD Tahun 2021

Kutacane, Baratapost.comSalah seorang tokoh masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Aspandi Pios (56) tahun, meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk mengambil alih kasus dana desa (DD) Desa Kampung Baru pada tahun 2021 yang diduga telah terjadi kegiatan fiktif dan Markup sebesar 300 lebih, namun hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tenggara. Hal itu tidak sesuai kata Aspandi Pios kepada media pada Selasa (16/05) di kediamannya. 

“Sehingga terkait hal itu, saya sudah melayangkan surat kepada Kejari Aceh Tenggara pada tanggal 13 Maret 2023 untuk mengambil alih kasus DD ini, kerugian negara sudah pasti ada,” ungkapnya.

Dalam isi surat itu dituliskan: Dengan ini saya Aspandi Pios tokoh masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar menyampaikan kepada ibu, telah terjadi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh pj Penghulu (Muslim) yang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai syarat calon penghulu pada dua tahun silam. Kemudian, penyalahgunaan dana desa tersebut sudah dilakukan audit laporan oleh Inspektorat beserta pihak-pihak terkait.

“Perkiraan kerugian desa pada saat itu lebih dari Rp 300 juta rupiah, namun saat ekspos di Inspektorat menyatakan jauh berbeda dengan realita di lapangan, yakin, Rp 85.000.000, juta rupiah. Akibat dari pekerjaan fiktif dan mark-up, tanpa ada masa sanggah dari Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dan masyarakat kata,” Aspandi Pios.

Dijelaskannya, dalam proses ini ada keanehan, seperti, Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan LHP hanya kepada Ombudsman Aceh dengan kerugian desa, Rp 82.079.000, selanjutnya, Inspektorat memberitahu BPK, bahwa inspektorat tidak dapat melanjutkan proses pengaduan BPK sebagaimana tertuang dalam surat BPK nomor: 34/BPK/K-LB/VII/2021. Dengan alasan tidak sempat akibat banyak urusan lain.

“Sehingga, pengembalian dan pengguna temuan yang tertera dalam LHP juga tidak jelas realisasinya hingga saat ini, artinya kasus ini sangat urgen sehingga sangat perlu diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” jelas Aspandi Pios.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *