Kutacane, Baratapost.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan audit terhadap anggaran dana desa (DD) Kaya Pangur Kecamatan Deleng Pokhisen pada tahun 2021-2023.
Pasalnya, realisasi anggaran desa tersebut terkesan syarat dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Disebutkan oleh aktivis DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian kepada media pada Sabtu (17/06) mengatakan, dirinya minta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar segera mungkin melakukan audit terhadap realisasi anggaran dana desa tahun 2021-2023 di Desa Kaya Pangur Kecamatan Deleng Pokhisen.
Dijelaskannya, tertutupnya dalam pengelolaan DD pada Desa Kaya Pangur yang dilakukan oleh oknum kepala desa kini menjadi sorotan di berbagai elemen, kendati, laporan masyarakat setempat, bahwa sejauh ini realisasi anggaran DD tersebut sangat tertutup, artinya, kalau sudah tertutup, maka tidak tertutup kemungkinan besar dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Uang negara itu harus jelas peruntukannya. Berbagai indikasi dalam pengelolaan DD itu terjadi antara lain, mulai dari dana Sandang Pangan dan pembelian alat-alat kesehatan, dimana kedua kegiatan ini sering menjadi sasaran empuk oknum kepala desa, karena pembelian alat-alat kesehatan itu diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi,” tegasnya.
Dirinya berharap kepada Camat Deleng Pokhkisen untuk benar-benar melakukan Monev dan Binwas dan kepada inspektorat agar sesegera mungkin untuk melakukan audit.