Pj Bupati Agara Diminta Segera Copot Sekcam Semadam Karena Rangkap Jabatan

Kutacane, Baratapost.comRangkap jabatan dapat melemahkan pelayanan terhadap masyarakat pejabat Bupati Aceh Tenggara. Drs. Syakir, M. Si diminta segera mencopot jabatan Dedi Iskandar Muda,S.Ag sebagai Sekretaris Kecamatan Semadam.

Pasalnya, selain sebagai Sekcam yang menjadi motor penggerak pelayan terhadap masyarakat, sejak Kamis (08/06) Dedi Iskandar Muda, resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pj Pengulu Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.

Penunjukan dan pelantikan Dedi Iskandar Muda sebagai Pj Pengulu Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas, hal itu kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat, dikhawatirkan akan menjadi presiden buruk di pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara ketika hal ini tidak ditindaklanjuti.

Pajri Gegoh, Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh mengaku, aneh dan bingung menyikapi penunjukan dan pelantikan Dedi Iskandar Muda, yang masih menjabat sebagai Sekcam menjadi Pj Pengulu Kute Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas.

“Ini jelas merupakan kebijakan aneh dan membingungkan, masalahnya jabatan Sekcam di Kantor Camat itu sangat strategis dan sangat sibuk, terutama dalam mengurusi kepentingan internal di kantor dan pelayanan terhadap masyarakat, karena itu Sekcam harus fokus pada tupoksi yang melekat pada jabatannya,” sebutnya.

Karena itu, penunjukan Sekcam menjadi Pj Pengulu kute merupakan kekeliruan dan harus segera dievaluasi kembali, sebab dengan rangkap jabatan sebagai Sekcam dan Pengulu Kute, dipastikan akan mempengaruhi dan menyebabkan penurunan etos kerja Dedi sebagai Sekcam di Semadam.

Apalagi kedepannya, tugas pengulu kute dan Sekcam semakin berat, menyusul masuknya tahun pemilu, baik pemilu Legislatif, Pilpres maupun Pilkada, sebab itu, penunjukkan Dedi sebagai Pj Pengulu kute Kuta Batu I, jelas merupakan kekeliruan, karena Sekcam merupakan urat nadi dan motor di Sekretariat pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan penghulu merupakan motor utama sukses atau tidak suksesnya pesta demokrasi di tingkat kute, jadi dua peran itu harus dilakoni sekaligus oleh Dedi.

Tugas sebagai Sekcam itu berat, mulai dari membantu melaksanakan sebagian tugas camat dalam hal kebijakan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, perencanaan, evaluasi, pelaporan, kepegawaian dan kewenangan lainnya. Sebab itu, penunjukan Dedi sebagai Pj Penghulu sangat tidak tepat, apalagi berkaitan dengan masuknya tahun pemilu 2024 akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *